Salakan,29 Juli  2024

Salah satu komponen dalam aspek pengelolaan Arsip yaitu Penyusutan  dengan  memusnahkan arsip  yang tidak  memiliki  nilai guna  dan telah habis masa retensinya, dijajaran  Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan melaksanakan pemusnahan Arsip, oleh  beberapa  Perangkat  Daerah  secara  serempak  dilaksanakan  dihalaman  kantor  Bupati  Banggai Kepulauan, yang disaksikan  Bupati Banggai  Kepulauan,Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan  Kepala Perangkat Daerah.

Berdasarkan  Undang-Undang  nomor 43 tahun 2009  tentang  Kearsipan, Peraturan Daerah Pemerintah Banggai Kepulauan nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pemusnahan arsip dilakukan  sesuai dengan kaidah  kearsipan   yang  benar, petunjuk pelaksanaannya  adalah Jadwal Retensi Arsip yang terdapat pada Peraturan Bupati Banggai Kepulauan nomor 34 tahun 2021 tentang JRA Substantif.

Kepala Lembaga Kearsipan   Daerah  ( LKD )  Ramlin M.Hamid  melaporkan: kegiatan ini adalah rangkaian  dari  Pengawasan  Arsip internal Kearsipan  disetiap  Perangkat  Daerah. Tujuan Pemusnahan arsip adalah untuk menghindari penyalahgunaan  informasi arsip dari  pihak – pihak bertanggung jawab, mengurangi penumpukan  arsip, penyelenggaraan arsip  secara efektif dan  efisien.

Sejumlah 17378 eksemplar berkas arsip yang dimusnahkan telah mendapat Persetujuan oleh Bupati Banggai Kepulauan  dari  9 instansi pencipta arsip yaitu: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BKPSDM,  Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Sosial,  Dispenda, Badan Kesbangpol, DP3A2KB,    Dinas  Koperindag ,Bagian Hukum, dan  Bagian Umum(Setda). Penanggung Jawab pelaksanaan  kegiatan ini,  masing – masing  kepala Perangkat  Daerah.

Pj.  Bupati Banggai Kepulauan  Ihsan Basir, dalam sambutannya menuturkan:  Saya memberikan  apresiasi  kepada  Perangkat  Daerah  yang  aktif  mengelolah arsip dengan tertib, betapa pentingnya  arsip dalam tata kelolah Pemerintahan,arsip  tercipta  karena  adanya kegiatan. Saya menghimbau kepada  seluruh Perangkat  Daerah  agar  tertib dan selamatkan  arsip, mari  tingkatkan kualitas pengelolaan arsip secara Digital.(DPK – Bangkep ).