Salakan,17 Agustus 2024

Pemerintah  Daerah  Kabupaten Banggai Kepulauan  oleh  Pj.Bupati Ihsan Basir  mengapresiasi  atas  hasil pengawasan  Internal  Kearsipan  atau  audit  internal  kearsipan  dijajaran Organisasi Perangkat  Daerah Kabupaten Banggai  Kepulauan.Pengawasan  Internal Kearsipan  adalah penilaian rangkaian penyelenggaraan arsip Dinamis  yaitu: penciptaan, pengelolaan, penyusutan, dan  penyelamatan  arsip statis, sumber daya kearsipan berupa ketenagaan dan sarana prasarana.  Proses Pengawasan kearsipan  haruslah dilengkapi  dengan  laporan dari setiap instansi yang telah diaudit arsipnya.Hasil audit Arsip berupa dikategorikan: (AA) Sangat memuaskan ( nilai >90 – 100 ), (A) Memuaskan ( nilai >80 – 90 ), (BB) Sangat Baik ( nilai >70 – 80 ), (B) Baik ( nilai > 60-70), (CC) Cukup (nilai > 50 – 60), (C) kurang (nilai > 30 – 50), (D) sangat kurang (nilai 0 – 30) dan non kategori.

Pada tahun 2024 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Banggai Kepulauan  mengaudit  sejumlah 35 Perangkat Daerah,yang diberikan Piagam penghargaan atas hasil kinerja Kearsipannya yaitu:

1.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  sebagai penyelenggara di OPD dan selaku Lembaga penyelenggara  Pengawasan  Kearsipan.

2.Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

3.Inspektorat Kabupaten

4. Dinas Kesehatan

5.Badan Kesatuan Bangsa dan politik

6.Dinas Sosial

Kepala Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan  Ramlin  Hamid menuturkan:

kegiatan  ini seharusnya   dilaksanakan  setiap tahun  pada  tataran    Pemerintahan secara berjenjang  Pemerintahan Desa,Kecamatan dan tingkat OPD.Begitu pula pada lembaga Swasta sebaiknya diadakan juga pengawasan Kearsipan.Untuk mengukur  perlakuan terhadap adminidrasi dan kearsipan  setiap instansi.(DPK- Bangkep)