Palu,19 September 2024

Dinas Perpustakaan  dan Kearsipan  Kabupaten Banggai  Kepulauan  bersama bagian Hukum Sekretariat Daerah, menghadiri undangan Kepala  Kementrian Hukum dan HAM RI wilyah Propinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi yaitu :

1.  Raperbup tentang  Pedoman Penerapan Sistim  Informasi  Kearsipan  Dinamis Terintegrasi  di   Lingkungan  Pemerintah Daerah

2. Ranperbup tentang  Pedoman Pengelolaan Arsip Statis

3. Ranperbup tentang  Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

4. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan  Arsip Aset

5. Ranperbup tentang  Instrumen  Pengelolaan  Arsip  Dinamis Kode Klasisifikasi  Arsip, Jadwal Retensi Arsip,dan Sisitim Klasifikasi  Keamanan dan  Akses Arsip. Dinamis.

Selain itu pada kesempatan yang  sama  dibahas juga   Ranperbup tentang  Peraturan Internal  Rumah Sakit  Bilabanggai  dan  Ranperbup tentang  Unit Pelaksana  Tekhnis  Daerah  Perlindungan  Perempuan  dan Anak  pada DP3A2KB.

Harmonisasi adalah salah satu rangkaian sebelum  penetapan suatu Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan kolaboratif antara pengusul sebagai tim teknis, bagian hukum sebagai Mediator dan Kementrian hukum selaku tim perumus.

Tujuan  diadakan Harmonisasi  untuk mewujudkan norma  yang selaras  antara rancangan peraturan yang diusulkan dengan produk hukum  yang terkait.

Kepala Dinas Perpustakaan  dan Kearsipan  Ramlin, M. Hamid, atas nama beberapa Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengusul, kami menyampaikan  penghargaan kepada tim  atas kelancaran  kegiatan ini  demi terbentuknya  beberapa produk hukum untuk Pemda Banggai Kepulauan.(DPK-Bangkep)

 

.