
Salakan, 17 Januari 2025
Kapala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggai Kepulauan Ramlin Hamid menyerahkan piagam penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Pemerintah RI kepada aparatur sipil negara (ASN ) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggai Kepulauan, Jumat 17 Januari 2025 pada saat apel 17 bulan berjalan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam sambutan kepala Dispusip menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penganugerahan piagam penghargaan yang di tanda tangani oleh Presiden RI, hal ini sebagai salah satu implementasi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pemberian reward kepada PNS yang berkinerja baik. Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan atas kinerja dan masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun kepada ASN yang layak menerima meskipun semua berhak menerima berdasarkan usulan dan rekomendasi pimpinan,difasilitasi oleh BKPSDM setempat.
Adapun syarat pengajuan Satyalancana Karya Satya:
- Tidak pernah menerima sanksi disiplin.
- Memiliki kinerja baik.
- Menunjukan sikap kesetiaan kepada Negara, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan disiplin.
Sejak dua tahun lalu Dispusip mengusulkan 13 orang namun 2 orang tidak berhasil, adapun yang berhasil terbit piagam penghargaannya yaitu:
- Penghargaan dengan masa bakti 30 tahun,1 orang.
- Penghargaan dengan masa bakti 20 tahun, 4 orang.
- Penghargaan dengan masa bakti 10 tahun, 6 orang.
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan bagi yang sudah memperoleh agar selalu menjadi contoh teladan dalam lingkungan OPD, dan bagi yang belum agar berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam tugas dan fungsinya dan mencoba mengajukan usulannya.
Tujuan pemberian penghargaan ini, secara umum untuk memberikan motivasi kepada ASN yang bersangkutan dapat memaknai nilai luhur yang disandangnya tetap dipertahankan agar tidak bertentangan dengan dasar pemberian penghargaannya. Bagi pejabat fungsional bermakna sebagai nilai tambah kredit point. Dari nilai history piagam penghargaan Tingkat Nasional ini adalah tanda kenangan atas jasa pengabdian kepada Negara dan Bangsa. (DPK-Bangkep).
