Salakan, 2 Juli 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Banggai Kepulauan menerima kunjungan Tim Pengawasan Internal Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam rangka kegiatan pengawasan kearsipan, pada 30 juni 2025.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh LKD terhadap sejumlah OPD di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pengawasan telah berlangsung sejak 26 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025 hingga seluruh perangkat daerah terpantau secara menyeluruh. Rangkaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap OPD menerapkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan,

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan arsip di lingkungan Dispusip telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI terkait penyelenggaraan kearsipan.

Tim pengawas dari LKD melakukan peninjauan terhadap pengelolaan arsip yaitu : arsip dinamis dan statis, termasuk tata naskah dinas, klasifikasi arsip, penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), hingga sarana dan prasarana penyimpanan arsip. Pengawasan ini sekaligus menjadi media pembinaan agar tertib arsip semakin terwujud di setiap perangkat daerah, termasuk di Dispusip sebagai instansi yang juga memiliki fungsi pembinaan kearsipan.

LKD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, termasuk peningkatan kapasitas SDM, pemutakhiran daftar arsip, serta optimalisasi ruang dan peralatan penyimpanan arsip.

Melalui pengawasan ini, diharapkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat menjadi acuan penerapan tertib arsip di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dan dengan adanya rangkaian pengawasan ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai regulasi.(DPK-Bngkep)