
Salakan, 28 Juli 2025.
Pemusnahan Arsip adalah salah satu bagian dari penyusutan arsip. Arsip yang akan disusutkan harus diadakan pemilahan dan verifikasi arsip oleh tim penilai arsip dilingkup internal Perangkat Daerah atau lembaga swasta. Penilaian arsip perlu diadakan untuk memastikan nilai guna dan nilai retensi arsip, menentukan arsip in aktif yang disimpan di unit kearsipan, yang bernilai guna sejarah akan diserahkan ke LKD. Arsip yang tidak memiliki nilai guna telah habis masa retensinya dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Jajaran Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan melalui surat edaran Bupati, tentang himbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar mewujudkan tata kelola arsip yang sesuai kaidah kearsipan. Pemusnahan arsip semestinya menjadi agenda tahunan.
Dinas Perhubungan melaksanakan pemusnahan arsip pada tanggal 25 Juli 2025, BKPSDM melaksanakan pada tanggal 28 Juli 2025. Kedua Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan ini, sebelumnya telah mendapat persetujuan Bupati Banggai Kepulauan.

Kepala Dispusip selaku ketua Lembaga Kearsipan Daerah menyampaikan penekanan dalam sambutannya :
- Pemusnahan sebaiknya disertai dengan penyerahan arsip statis ke LKD.
- Penyusutan arsip adalah unsur indikator pengawasan internal kearsipan.
- Kegiatan yang sederhana ini ,dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan.
Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan penyusutan Arsip, patutlah diapresiasi atas kepatuhan pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kearsipan. ( DPK-Bangkep).




