
Salakan,29 Juli 2024
Salah satu komponen dalam aspek pengelolaan Arsip yaitu Penyusutan dengan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya, dijajaran Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan melaksanakan pemusnahan Arsip, oleh beberapa Perangkat Daerah secara serempak dilaksanakan dihalaman kantor Bupati Banggai Kepulauan, yang disaksikan Bupati Banggai Kepulauan,Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Kepala Perangkat Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Daerah Pemerintah Banggai Kepulauan nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan yang benar, petunjuk pelaksanaannya adalah Jadwal Retensi Arsip yang terdapat pada Peraturan Bupati Banggai Kepulauan nomor 34 tahun 2021 tentang JRA Substantif.
Kepala Lembaga Kearsipan Daerah ( LKD ) Ramlin M.Hamid melaporkan: kegiatan ini adalah rangkaian dari Pengawasan Arsip internal Kearsipan disetiap Perangkat Daerah. Tujuan Pemusnahan arsip adalah untuk menghindari penyalahgunaan informasi arsip dari pihak – pihak bertanggung jawab, mengurangi penumpukan arsip, penyelenggaraan arsip secara efektif dan efisien.
Sejumlah 17378 eksemplar berkas arsip yang dimusnahkan telah mendapat Persetujuan oleh Bupati Banggai Kepulauan dari 9 instansi pencipta arsip yaitu: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BKPSDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Sosial, Dispenda, Badan Kesbangpol, DP3A2KB, Dinas Koperindag ,Bagian Hukum, dan Bagian Umum(Setda). Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan ini, masing – masing kepala Perangkat Daerah.
Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, dalam sambutannya menuturkan: Saya memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang aktif mengelolah arsip dengan tertib, betapa pentingnya arsip dalam tata kelolah Pemerintahan,arsip tercipta karena adanya kegiatan. Saya menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar tertib dan selamatkan arsip, mari tingkatkan kualitas pengelolaan arsip secara Digital.(DPK – Bangkep ).




