Salakan,17 Agustus 2024
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Pj.Bupati Ihsan Basir mengapresiasi atas hasil pengawasan Internal Kearsipan atau audit internal kearsipan dijajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.Pengawasan Internal Kearsipan adalah penilaian rangkaian penyelenggaraan arsip Dinamis yaitu: penciptaan, pengelolaan, penyusutan, dan penyelamatan arsip statis, sumber daya kearsipan berupa ketenagaan dan sarana prasarana. Proses Pengawasan kearsipan haruslah dilengkapi dengan laporan dari setiap instansi yang telah diaudit arsipnya.Hasil audit Arsip berupa dikategorikan: (AA) Sangat memuaskan ( nilai >90 – 100 ), (A) Memuaskan ( nilai >80 – 90 ), (BB) Sangat Baik ( nilai >70 – 80 ), (B) Baik ( nilai > 60-70), (CC) Cukup (nilai > 50 – 60), (C) kurang (nilai > 30 – 50), (D) sangat kurang (nilai 0 – 30) dan non kategori.
Pada tahun 2024 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Banggai Kepulauan mengaudit sejumlah 35 Perangkat Daerah,yang diberikan Piagam penghargaan atas hasil kinerja Kearsipannya yaitu:
1.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai penyelenggara di OPD dan selaku Lembaga penyelenggara Pengawasan Kearsipan.
2.Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
3.Inspektorat Kabupaten
4. Dinas Kesehatan
5.Badan Kesatuan Bangsa dan politik
6.Dinas Sosial
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ramlin Hamid menuturkan:
kegiatan ini seharusnya dilaksanakan setiap tahun pada tataran Pemerintahan secara berjenjang Pemerintahan Desa,Kecamatan dan tingkat OPD.Begitu pula pada lembaga Swasta sebaiknya diadakan juga pengawasan Kearsipan.Untuk mengukur perlakuan terhadap adminidrasi dan kearsipan setiap instansi.(DPK- Bangkep)
