
Palu,19 September 2024
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan bersama bagian Hukum Sekretariat Daerah, menghadiri undangan Kepala Kementrian Hukum dan HAM RI wilyah Propinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi yaitu :
1. Raperbup tentang Pedoman Penerapan Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
2. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis
3. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
4. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
5. Ranperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis Kode Klasisifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip,dan Sisitim Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Dinamis.
Selain itu pada kesempatan yang sama dibahas juga Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Bilabanggai dan Ranperbup tentang Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A2KB.
Harmonisasi adalah salah satu rangkaian sebelum penetapan suatu Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan kolaboratif antara pengusul sebagai tim teknis, bagian hukum sebagai Mediator dan Kementrian hukum selaku tim perumus.
Tujuan diadakan Harmonisasi untuk mewujudkan norma yang selaras antara rancangan peraturan yang diusulkan dengan produk hukum yang terkait.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ramlin, M. Hamid, atas nama beberapa Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengusul, kami menyampaikan penghargaan kepada tim atas kelancaran kegiatan ini demi terbentuknya beberapa produk hukum untuk Pemda Banggai Kepulauan.(DPK-Bangkep)


.
