Luwuk,16 Januari 2025

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk menyelenggarakan kegiatan  pelatihan edukasi Coretax pada tanggal 15 s/d 16 Januari 2025 di gedung KPPP Luwuk yang diikuti oleh segenap bendahara dan operator keuangan  Organisasi Perangkat Daerah  se- kabupaten Banggai,Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Coretax adalah suatu Sistim Adminidrasi Perpajakan (SIAP) untuk mengganti Sistim Infirmasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pembaharuan ini untuk menyediakan suatu  sistim pelayanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah,otomatisasi proses yang dijalankan Direktorat jenderal pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan.

Materi pelatihan tentang : Proses Transaksi pajak, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pembuatan bukti potongan pajak melalui  aplikasi Coretax. Metode pelatihan berupa pemaparan dan praktek.Semua peserta mengadakan praktek menggunakan aplikasi coretax. Instruktur kegiatan Mahardian Tamma dan Anizulfikar sangat mengharapkan seluruh peserta kegiatan dapat memahami aplikasi tersebut sekaligus dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi ini secepat mungkin.

Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggai Kepulauan termotivasi dengan adanya  peserta yang mewakili yaitu bendahara dan operator keuangan dalam kegiatan tersebut. Hal ini dapat  bersama -sama menertibkan pengelolaan pajak di Kabupaten Banggai Kepulauan.(DPK-Bangkep)