
Luwuk,16 Januari 2025
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan edukasi Coretax pada tanggal 15 s/d 16 Januari 2025 di gedung KPPP Luwuk yang diikuti oleh segenap bendahara dan operator keuangan Organisasi Perangkat Daerah se- kabupaten Banggai,Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Coretax adalah suatu Sistim Adminidrasi Perpajakan (SIAP) untuk mengganti Sistim Infirmasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pembaharuan ini untuk menyediakan suatu sistim pelayanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah,otomatisasi proses yang dijalankan Direktorat jenderal pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan.
Materi pelatihan tentang : Proses Transaksi pajak, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pembuatan bukti potongan pajak melalui aplikasi Coretax. Metode pelatihan berupa pemaparan dan praktek.Semua peserta mengadakan praktek menggunakan aplikasi coretax. Instruktur kegiatan Mahardian Tamma dan Anizulfikar sangat mengharapkan seluruh peserta kegiatan dapat memahami aplikasi tersebut sekaligus dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi ini secepat mungkin.
Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggai Kepulauan termotivasi dengan adanya peserta yang mewakili yaitu bendahara dan operator keuangan dalam kegiatan tersebut. Hal ini dapat bersama -sama menertibkan pengelolaan pajak di Kabupaten Banggai Kepulauan.(DPK-Bangkep)

