
Salakan,28 April 2025
Pendataan perpustakaan ialah suatu proses pengumpulan data tentang keberadaan, kondisi, tata kelola, dan pengembangan layanan suatu perpustakaan. Hal ini dilaksanakan melalui sistem Informasi Perpustakaan (SIP ) yaitu program kebijakan Perpusnas RI untuk pendataan secara terpusat dan berbasis wilayah.
Tujuan kegiatan pendataan ialah:
- Terciptanya satu data yang terpusat dan terstruktur.
- Pemetaan keberadaan suatu perpustakaan agar mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Mengidentifikasi kebutuhan layanan perpustakaan disuatu wilayah.
- Mengevaluasi efektifitas program dan kebijakan perpustakaan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan pendataan perpustakaan di seluruh wilayah kecamatan melingkupi perpustakaan Desa dan perpustakaan Sekolah. Metode pendataan secara manual mencatat, wawancara dan peninjauan, selanjutnnya akan diinfut melalui aplikasi SIP. Tim pendataan kepala bidang P3GM Dispusip bersama pustakawan.
Kepala Dispusip Banggai Kepulauan menekankan pada hasil yang akan dicapai adalah meningkatnya jumlah Perpustakaan yang memilki nomor pokok perpustakaan (NPP), progres bagi perpustakaan yaitu jumlah yang mengusulkan akreditasi meningkat dari tahun lalu.(DPK-Bangkep).


