Salakan,28 April 2025

Pendataan  perpustakaan  ialah suatu proses  pengumpulan data  tentang keberadaan, kondisi, tata kelola,  dan  pengembangan  layanan suatu  perpustakaan. Hal ini dilaksanakan  melalui  sistem Informasi  Perpustakaan (SIP )  yaitu program kebijakan   Perpusnas RI  untuk pendataan secara terpusat  dan berbasis wilayah.

Tujuan kegiatan pendataan ialah:

  • Terciptanya satu data yang terpusat dan terstruktur.
  • Pemetaan keberadaan suatu perpustakaan agar mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Mengidentifikasi kebutuhan layanan perpustakaan disuatu wilayah.
  • Mengevaluasi efektifitas program dan kebijakan perpustakaan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan pendataan perpustakaan di seluruh wilayah kecamatan melingkupi perpustakaan Desa dan perpustakaan Sekolah. Metode  pendataan secara manual mencatat, wawancara dan peninjauan, selanjutnnya akan diinfut melalui aplikasi SIP. Tim pendataan kepala bidang P3GM Dispusip bersama pustakawan.

Kepala Dispusip Banggai Kepulauan menekankan pada hasil yang akan dicapai adalah meningkatnya jumlah Perpustakaan yang memilki nomor pokok  perpustakaan (NPP), progres bagi   perpustakaan yaitu   jumlah yang mengusulkan akreditasi meningkat dari tahun lalu.(DPK-Bangkep).