
Salakan,12 Juni 2025.
Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar. Penyelenggaraan pengawasan kearsipan dilakukan melalui proses proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi. Berdasarkan Peraturan ANRI nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan eksternal dilakukan Pemerintah Provinsi terhadap LKD Kabupaten/Kota.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku pelaksana LKD, setelah menerima laporan audit Kearsipan eksternal (LAKE ) tahun 2024 disampaikanlah kepada Pemerintah Daerah pada rapat tindak lanjut yang digelar tanggal 12 Juni 2025 di ruang rapat Kantor Bupati. Selain itu pula penyampaian hasil pengawasan internal arsip seluruh Perangkat Daerah.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady dalam arahannya menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap tata kelola kearsipan dijajaran Pemerintahan Banggai Kepulauan, digitalisasi arsip Dinamis maupun arsip statis sudah harus diimplementasikan dalam lingkungan kerja, untuk peningkatan kinerja OPD.
Kepala Dispusip Banggai Kepulauan memaparkan maksud audit Kearsipan adalah untuk mengukur menilai sejauhmana pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah.Tujuannya untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif daerah. “beberapa waktu kedepan akan diadakan audit kearsipan internal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah” tutur Ramlin.
Hasil pengawasan kearsipan internal 40 % nilai kontribusi terhadap pengawasan eksternal.
Sementara itu kepala bidang kearsipan (Suryani Bakri) menyampaikan unsur pengawasan internal yaitu pengelolaan arsip dinamis,sumber daya kearsipan,Sarana prasarana dan sumber daya manusia.
4 pilar kearsipan menjadi acuan yang harus dipahami yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan sistim klasifikasi keamanan dan akses Arsip. Oleh karena itu diharapkan adanya progres peningkatan dibanding tahun lalu.(DPK-Bangkep).
