Jakarta, 22 Oktober 2025

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Identifikasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Kearsipan Pemerintah Daerah di Jakarta selama dua hari, pada tanggal 21 hingga 22 Oktober 2025 diikuti oleh Lembaga kearsipan dari Seluruh Indonesia salah satunya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan kearsipan di tingkat pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Identifikasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Kearsipan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan ANRI  berfokus pada upaya memperkuat Tata kelola kearsipan di tingkat daerah. Isu-isu yang dibahas dan rekomendasi yang dihasilkan bertujuan untuk memastikan kearsipan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Rakornas ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan Nasional dan panduan teknis bagi Pemerintah daerah. Meskipun rincian detailnya dikerjakan oleh Tim Penyusun Rekomendasi Nasional.

Kegiatan yang dihadiri oleh para kepala dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut mencakup isu-isu penting  dan  krusial yang menjadi fokus diskusi dalam Rakornas ini meliputi:

1.    Kebijakan & Kelembagaan Memperkuat dasar hukum kearsipan di daerah dan menempatkan

Lembaga Kearsipan Daerah pada posisi strategis dalam struktur pemerintahan.

2.    SDM Kearsipan Melaksanakan program pengembangan dan sertifikasi SDM kearsipan secara

masif dan berkelanjutan di seluruh daerah.

3.    Tata Kelola Arsip Dinamis Melengkapi instrumen dan pilar pengelolaan arsip dinamis agar tercipta

budaya tertib arsip yang mendukung akuntabilitas dan transparansi.

4.    Transformasi Digital Mendorong percepatan implementasi sistem kearsipan berbasis

teknologi informasi yang terintegrasi antar lembaga kearsipan dan

Perangkat Daerah.

5.    Memori Kolektif Bangsa Mengembangkan peran lembaga kearsipan daerah sebagai pusat

memori kolektif di wilayah masing-masing untuk menjaga keutuhan bangsa.

Rekomendasi ini menjadi komitmen bersama antara ANRI dan pemerintah daerah untuk mempercepat peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di seluruh Indonesia.

Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional dan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam upaya memperkuat sistem kearsipan mereka. Peningkatan kapasitas ini dinilai fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (DPK_Bangkep).