Salakan 27 Juni 2026. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bidang Kearsipan menghadiri kegiatan penyerahan arsip statis dan pemusnahan arsip di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada 25 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Tommy Boy Luasusun, SH.,M.,AP dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Kepala Bidang Arsip beserta staf selaku Tim Kearsipan dari LKD Bangkep, serta Kasubag Umum dan staf Dinas Ketahanan Pangan.

Penyerahan arsip statis dilaksanakan di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan sebagai bentuk penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan untuk diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Selanjutnya, kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensi dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Kearsipan dari LKD Bangkep terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap daftar arsip usul musnah dan arsip statis yang akan diserahkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip Statis dan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para pihak yang berwenang..

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai standar. Melalui penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah serta pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, diharapkan pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah semakin efektif, efisien, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. (Yani, DPK-Bangkep)